Selasa, 14 Juli 2020

DENDA MASKER JADI PAD BARU,TERKAIT PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN.

MOJOKERTO KOTA-Jawa Pos Radar Mojokerto-Masyarakat diminta tidak meragukan mengalirnya uang sanksi denda bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.Termasuk tak memakai masker saat beraktivitas di ruang publik di wilayah Kota Mojokerto.Petugas Penegak Perda/Peraturan Daerah memastikan uang denda senilai Rp.200 ribu & denda administratif lainnya tersebut akan masuk kas daerah."Uang denda nantinya akan masuk kas daerah,"ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono,kemarin.Uang denda sanksi,lanjut Dodik,tentu tidak masuk saku pribadi petugas,melainkan layaknya denda tipiring/tindak pidana ringan dalam penerapan Perda lainnya.Dengan kata lain,denda sanksi terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang mengabaikan\ protokol kesehatan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah/PAD baru."Mekanismenya sama seperti denda akibat melanggar Perda lainnya.Dalam Perwali 55/2020 ini,denda larinya ke kas daerah,"tambahnya.Namun,bukan berarti dalam pelaksanaannya petugas mencari pelanggar diruang publik agar mendapat PAD sebanyak mungkin."Tidak seperti itu juga.Kita tidak 'hunting'(mencari-cari).Tid\ak"tegasnya Secara teknis,para pelanggar yang memilih membayar sanksi denda akibat tak memakai masker nantinya juga akan mendapatkan kuitansi penerimaan pembayaran denda.Kendati demikian,sebenarnya Perwali Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.Yakni sesuai pasal 48 ayat 1 sampai 6,tak lain untuk mengajak masyarakat berperilaku disiplin.Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas publik.Tak hanya menyasar masyarakat umum,melainkan juga bagi pelaku usaha dan penyelenggara di instansi pemerintahan.Sebab didengungkannya 'new normal'justru pemahaman di tengah masyarakat,banyak anggapan jika Covid-19 itu sudah tidak ada."Padahal itu kan keliru"ujarnya.Memang kasus Covid-19 di kota masih cukup tinggi.Bahkan,Dodik menegaskan,di tatanan normal baru ini justru harus lebih diwaspadai.Di lain sisi,pemerintah harus menghidupkan kembali geliat perekonomian di segala sector.Sedangkan kasus persebaran Covid-19 di tengah masyarakat juga kian masif.Hampir setiap hari terjadi penambahan kasus.Tidak hanya tingkat daerah,melainkan juga tingkat nas\ional.Sebaliknya,seiring hal itu,sejauh\ ini tingkat kesembuhan di Kota Onde-onde masih\ berjalan pelan."Intinya,lagi-lagi kita mengajak masyarakat disiplin.Kalaupun toh tidak ambil peran,setidaknya patuhi protokol kesehatan,itu saja,"paparnya.Begitu juga dengan pelaku usah\a.Tak lebih dari 30% yang\ dinilai patuh terhadap protokol kesehatan.30% ini kebanyakan dari sektor industri.Sedangkan lainnya terkesan membandel.Misalkan,tidak menyediakan tempat cuci tangan sabun & mendesain tempat usaha dengan jarak aman atau pisycal distancing.Termasuk,tidak menerapakan pengukuran suhu tubuh dengan thermo gun bagi pengunjung.Tak urung harapnya dengan saksi tegas ini,mereka berbenah.Pasalnya,petugas sudah tak memberi peringatan satu sampai tiga kali bagi pelanggar,melainkan langsung penindakan."Sesuai evaluasi rata-rata pelanggaran banyak dilakukan diwarung makanan,termasuk warung\ kopi.Tapi,adanya Perwali 55/2020 ini,kami pastikan mereka langsung kami tindak,"tegasnya.Pelaku usaha yang tak mengindahkan protokol kesehatan akan ditutup sementara saat itu juga.Sehingga untuk bisa buka kembali mereka harus memperbaikinya sesuai aturan.Bahkan,jika berulang kali kedapatan melanggar,petugas bisa pencabutan izin usaha sesuai mekanisme,denda administratif & kerja sosial."Dan tentunya agar pelaksanaannya maksimal.kita akan selalu monitoring.Mana-mana yang rawan  berpotensi dijadikan ajang nongkrong,"tegas Dodik.Sebelumnya,Pemkot sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.Salah satunya tidak memakai masker.Antara lain,denda Rp.200 ribu,membersihkan fasilitas umum\.fasum,& pencabutan izin usaha.Bahkan,kaitannya dengan membersihkan fasum,pemerintah sudah menyiapkan rompi khusus.Bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.Sanksi itu diterapkan bagi mereka yang membandel tak memakai masker saat keluar rumah.Dan,mengikat bagi mereka yang beraktivitas di wilayah Kota Mojokerto.Langkah pendisiplinan protokol kesehatan itu masih tahap sosialisasi.Rencananya seminggu sejak Peraturan Walikota/Perwali disahkan.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,11 Juli 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN