Rabu, 24 Juni 2020
Penindakan Bagi Pelanggar Tatanan Normal Baru
Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-Digulirkannya tatanan normal baru Kota Mojokerto bakal dibarengi adanya penindakan terhadap pelanggaran.Ancaman sanksi tersebut berupa,mulai teguran lisan hingga ancaman pencabutan izin usaha.Pedoman new normal telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2020.Dengan terbitnya regulasi tentang tatanan normal baru aman dari Covid-19 ini,maka dijadikan pijakan bagi berbagai sektor untuk membuka kembali kegiatan.Dengan catatan,harus memenuhi standar protokol kesehatan.Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan,melalui Perwali 42/2020 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19.Namun,jika terjadi pelanggaran,pihaknya tak menampik jika akan dilakukan penindakan."Tapi kami lihat tingkat pelanggaran & subjek pelanggarnya dulu,"ujarnya.Apabila pelanggaran dilakukan perseorangan,maka korps penegak Perda bisa melakukan penyitaan Kartu Indetitas Penduduk/KTP.Dodik menuturkan,penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk proses pembinaan."Tapi kalau sudah tidak bisa dibina,paling berat kalau subjeknya perorangan adalah dengan kerja sosial,"paparnya.Yakni,dengan ikut membantu membersihkan fasilitas umum/fasum maupun kegiatan-kegiatan lainnya.Akan tetapi,sebut Dodik,pemberian sanksi akan lebih berat jika subjek pelanggaran dilakukan oleh badan usaha.Di samping teguran lisan & tertulis,legalitas usaha juga terancam akan dicabut jika tak mengindahkan Perwali 48/2020."Jadi bisa sampai ke pencabutan izin"ulas Kepala Harian Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.Namun,terang Dodik,pencabutan tersebut juga akan dipertimbangkan dengan derajat pelanggaran.Misalkan jika pengelola tidak menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun (CPTS) maupun fasilitas protokol kesehatan lainnya,maka hanya akan dilayangkan teguran lisan.Tapi jika dalam pelanggaran itu dinilai ada unsur kesengajaan,maka bisa langsung dilakukan penindakan teguran tertulis.Meski begitu,sejauh ini satpol PP masih belum menindak pelanggar.Pasalnya perwali yang baru terbit Juni ini masih dalam tahap sosialisasi."Sementara kami lebih banyak untuk sosialisasi dulu"tandas Pak Dodik.Penindakan bagi pelanggar telah termaktub dalam Pasal 22 dalam Perwali 42/2020.Payung hukum itu juga mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam transisi menuju new normal yang menyasar seluruh sektor usaha,layanan publik,dan umum.Meliputi rumah ibadah,kegiatan olah raga,pariwisata hingga layanan transportasi.Selain itu,kawasan sekolah,pondok pesantren,hingga pelayanan di instansi pemerintahan.Mulai pekan ini,pemkot juga membuka kembali pengajuan izin pemanfaatan fasilitas olahraga dan gedung untuk beraktivitas.Antara lain,GOR dan Seni Majapahit,lapangan tenis indoor dan outdoor,Gelora A.Yani hingga aula Graha Mojokerto Service City (GMSC).Dengan syarat,penyewa maupun pengelola diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan kegiatan.(Dikutip Radar Mojokerto,24 Juni 2020).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar