Rabu, 24 Juni 2020

Pemkot Mojokerto Buka Kembali Izin Gedung

Kota,Jawa Pos Radar Mojokerto-Setelah sempat ditutup sementara akibat Covid-19,Pemkot Mojokerto kembali membuka pelayanan perijinan terkait penggunaan fasilitas olahraga & gedung.Dengan catatan,para penyewa harus menerapkan pedoman new normal atau tatanan normal baru.Kemarin merupakan hari pertama pembukaan layanan perijinan penggunaan fasilitas olahraga & gedung milik Pemkot.Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Walikota/Perwali Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif Aman Covid-19.Regulasi anyar itulah yang menjadi pedoman bagi sejumlah sektor dalam menerapakan new normal.Termasuk terkait pemberian izin beroperasinya sejumlah kegiatan olahraga."Dengan adanya Perwali itu,maka mulai hari ini (kemarin-red) kami buka kembali kegiatan tersebut,"terang Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu satu Pintu/DPMPTSTP Kota Mojokerto Moch.Imron,Senin (22/6).Dia mengungkapkan,pemberian izin tersebut meliputi fasilitas olahraga Gelora A.Yani,lapangan tenis indoor & outdoor,GOR & Seni Majapahit,serta Lapangan Raden Wijaya.Dengan syarat,pihak pengelola maupun penyewa harus mematuhi nerbagai persyaratan yang tertuang dalam Perwali 42/2020."Tentunya harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan,"ulasnya.Antara lain,sebut Imron :
- Pengelola sarana & prasarana olahraga berkewajiban membentuk satgas yang bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh
- Serta memastikan pengunjung menggunakan masker
- Melakukan cuci tangan pakai sabun.
Di samping fasilitas olahraga,pelayanan perijinan juga kembali dibuka dibidang pemakaian kekayaan daerah atau ruangan.Diantaranya untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan di aula Graha Mojokerto Service City/CMSC maupun di GOR & Seni Majapahit.Dengan dibukanya kembali pemanfaatan sarana olahraga & gedung itu,diharapkan bisa mengejar kembali target Pendapatan Asli Daerah/PAD.Utamanya yang bersumber dari retribusi yang sempat tersendat selama masa pandemi Covid-19."Karena hampir tidak ada kegiatan sama sekali sejak awal adanya pandemi,"ujarnya.Semula,retribusi dari  sektor pelayanan tempat olahraga tahun ini ditarget Rp.140 juta.Namun,sejauh ini hanya mampu mencapai Rp.48,2 juta atau masih mencapai 34% saja.Oleh karena itu,Pemkot kemudian memberi kebijakan khusus akibat pandemi Covid-19 dengan melakukan penyesuaian target menjadi Rp.58 juta.Pemangkasan juga terjadi pada target retribusi pemakaian kekayaan daerah atau ruangan yang turun menjadi Rp.70 juta dari target awal Rp.200 juta.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,23 Juni 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN