Inovasi Gerbang Layanan Informasi Terpadu & Terintegrasi/Gayatri,menjadi kado istimewa bagi Kota Mojokerto di Hari Jadi Ke-102,karena masuk pada Top 99 Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi/Kemen PAN-RB.Selama ini,Pemkot Mojokerto getol memberikan kemudahan pelayanan berbasis online kepada masyarakat dibidang kesehatan & sosial.Di mana,layanan aplikasi Gayatri tersebut merupakan hasil kegalauan Wali Kota Ika Puspitasari melihat kondisi kesehatan masyarakat yang tidak tertangani dengan cepat & tepat.Untuk itu,melalui Kader Motivator yang berjumlah sedikitnya 1.600 orang mulai memanfaatkan layanan aplikasi Gayatri guna mengentaskan permasalahan kesehatan & sosial di masyarakat yang tidak tertangani dengan cepat & tepat.Untuk itu,melalui kader motivator yang berjumlah sedikitnya 1.600 orang mulai memanfaatkan layanan aplikasi Gayatri guna mengentaskan permasalahan kesehatan & sosial di masyarakat selama ini.Melalui aplikasi ini juga warga dapat melaporkan secara langsung kepada Dinas terkait apabila ada kejadian darurat memerlukan penanganan kesehatan ataupun lainnya."Alhamdulillah,inovasi online Gayatri masuk pada Top 99 Pelayanan Publik milik Kemen PAN-RB.Ini merupakan kado istimewa bagi kami & juga masyarakat Kota Mojokerto,yang selama ini memanfatkan Gayatri sebagai sarana pelayanan kesehatan sosial lainnya.Kami berharap,ke depan masyarakat terus mendukung berbagai inovasi maupun terobosan baru dari Pemda,"kata Ning Ita,sapaan akrab Wali Kota.Di tengah pandemi Covid-19,berbagai layanan online menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat yang tidak ingin keluar rumah.Melalui layanan online Gayatri ini pula,permasalahan sosial terkait jaringan gas/jargas,program keluarga harapan/PKH,ataupun permasalahan sosial lainnya dapat terselesaikan secara cepat & tepat."Oleh karena itu,untuk mendukung percepatan di era industri 4.0,kami akan terus memberikan yang terbaik bagi warga Kota Mojokerto,"tegasnya.Kemudahan akses layanan ini,tidak terlepas dengan program Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata.Untuk itu,percepatan pembangunan & pengembangan sumber daya manusia terus di lakukan dibawah kepemimpinan Ning Ita & Cak Rizal.Aplikasi terpadu ini tidak lain sebagai upaya konkrit dalam mengentaskan kemiskinan secara riil & tepat sasaran di Kota Mojokerto.Karena,di era digital saat ini,pemenang dalam kompetisi adalah organisasi yang memiliki database,maupun menganalisa data kemudian mampu menyelesaikan masalah.
======= Penerapan Tatanan Normal Baru ========
* Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Di Sekolah Dan/Atau Institusi Pendidikan Lainnya *
- Kegiatan pada masa penerapan masa tatanan normal baru dilaksanakan,melalui pembelajaran secara daring/online,&/atau pembelajaran dengan tatap muka secara langsung.
- Pembelajaran degan tatap muka secara langsung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (memakai masker,menjaga jarak,& selalu cuci tangan).
- Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB Tahun Ajaran 20202/2021 dilaksanakan secara online,& bagi petugas/panitia PPDB tetap memperhatikan protokol kesehatan.
* Pedoman Kegiatan Bekerja di Tempat Kerja *
- Masing-masing pengelola tempat kerja mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
- Pengelola tempat kerja memiliki kewajiban membentuk satuan Gugus Tugas Covid-19 di tempat kerja
- Menyiapkan tempat cuci tangan dengan spabun,hand sanitizer,menyiapkan alat ukur suhu/Thermogun
- Mewajibkan Pekerja/Buruh menggunakan masker atau face shield selama ditempat kerja
- Memberikan kebijakan bekerja di rumah kepada buruh & pekerja
* Pedoman Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah
- Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan rumah ibadah aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19
- Rumah ibadah yang memiliki daya tampung besar & mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya.Mengajukan permohonan surat keterangan aman COVID-19 kepada Walikota.
- Pengguna dan/atau penanggung jawab rumah ibadah,memiliki kewajiban menyiapkan petugas untuk melakukan & mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
- Menggunakan pembersihan & disinfektan secara berkala di area ibadah
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,minimal jarak 1 meter
* Pedoman Kesehatan Di Taman & Tempat Olahraga
- Pengelola sarana prasarana olahraga,memiliki kewajiban :
+ Membentuk Satgas tempat olahraga untuk bertugas
+ Memastikan pengunjung menggunakan masker
+ Melakukan pengecekan suhu tubuh
+ Mengarahkan cuci tangan pakai sabun
+ Melakukan penyemprotan disinfektan di area sarana olahraga
- Melakukan penyemprotan disinfektan disarana olahraga sebelum & sesudah digunakan seperti pintu,& tempat-tempat yang sering dipegang uang
- Membatasi jumlah pengguna sarana olahraga untuk membatasi & menghindari kontak langsung dengan pembeli.
* Pedoman Kegiatan Di Toko Swalayan & Pusat Perbelanjaan
- Menyiapkan petugas di pintu depan pintu masuk untuk memastikan pengunjung menggunakan masker,mengarahkan pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun,& melakukan pengukuran suhu tubuh
- Petugas menggunakan APD Tipe 1 meliputi masker,sarung tangan,& face shield
- Memberi penandaan jarak ditempat pembayaran/kasir/online
- Memberi tanda arah jalur/petunjuk pintu masuk & keluar ruangan/sirkulasi 1 arah
- Memasang batas/tirai plastik oleh pedagang untuk membatasi & menghindari kontak langsung dengan pembeli
* Program Kegiatan Penggunaan Moda Transportasi
- Pengelola bidang atau sektor transportasi,memiliki kewajiban membentuk satuan tugas/satgas bidang atau sektor transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan di Angkutan Sekolah Gratis/ASG,terminal,stasiun kereta api,& ruang pengujian kendaraan bermotor
- Menyiapkan hand sanitizer pada sarana Angkutan Sekolah Gratis/ASG,Angkutan Umum/AU,kendaraan pribadi/sewa/onlne (Roda 4 & 2),& kereta api
- Menyiapkan alat ukur suhu /thermogun di ruang pelayanan penguji kendaraan bermotor,terminal,& stasiun kereta api
- Untuk tempat henti roda 2 dilengkapi dengan tanda marka jalan bagi antrian sepeda motor berjarak minimal 1 (satu) meter pada persimpangan jalan baik yang bersinyal (APILL) maupun yang tidak bersinyal
* Pedoman Kegiatan Di Restoran Atau Rumah Makan
- Pengelola restoran memiliki kewajiban menyiapkan petugas di depan pintu masuk untuk memastikan pengunjung menggunakan masker,cuci tangan pakai sabun dan melakukan pengukuran suhu tubuh.
-Menyediakan tempat duduk/meja dengan batas jarak.
-Menyediakan daftar menu makanan yang menempel pada dinding atau pemesanan lewat online.
-Menyiapkan alat makan sekali pakai (disposable).
-Mengutamakan penjualan bungkus atau take away.
*Pedoman Kegiatan Di Perhotelan.
-Melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan disinfektan pada meja,kursi,area ruang tunggu dan kamar sebelum dan sesudah digunakan.
-Pemesanan kamar secara online.
-Menyediakan tisue atau alat bantu untuk menekan tombol lift dan membatasi penguna lift maksimal 30 persen dari kapasitas normal.
*Pedoman Kesehatan Di Usaha Pariwisata Dan Usaha Lainnya.
-Pengelola Tempat Wisata,memiliki kewajiban membentuk satgas usaha pariwisata untuk bertugas memastikan pengunjung menggunakan masker,melakukan pengecekan suhu tubuh,mengarahkan cuci tangan pakai sabun dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat wisata.
-Memberikan tanda jarak tempat duduk pada tempat duduk dan tribun (physical distanding).
-Melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana usaha pariwisata sebelum dan sesudah digunakan seperti pintu dan tempat-tempat yang sering dipegang orang.
-Membatasi jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas normal tempat usaha.
-Memberi tanda arah masuk dan keluar pada jalur yang berbeda.
*Pedoman Kesehatan Di Perbankan
-Petugas Bank,memiliki kewajiban mengharuskan seluruh karyawan dan jajaran direksi bank menggunakan masker.
-Setiap karyawan dan jajaran direksi bank diperiksa suhu badannya menggunakan thermogun sebelum memasuki kantor.
-Mewajibkan Frontline Officer selain memakai masker juga memakai sarung tangan dan face sheild selama kegiatan operasional.
-Mewajibkan Teller menggunakan hand sanitizer setelah selesai menghitung uang.
-Menghindari jabat tangan antara pemberi dengan penerima layanan maupun dengan rekan kerja.
*Pedoman Kesehatan Di Pelayanan Masyarakat Terpadu.
-Setiap petugas memiliki kewajiban memakai masker,cuci tangan dengan menggunakan sabun dari air mengalir,pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermogun dan menjaga jarak.
-Pegawai dan pengunjung yang datang ke Gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) wajib memakai masker.
-Pegawai dan pengunjung diarahkan masuk bilik disenfektan oleh petugas keamanan.
-Pemohon diarahkan pada pelayanan online.
(Dikutip Radar Mojokerto,20 Juni 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar