Surabaya,Jawa Pos-Bila sakit,warga biasanya memilih mendatangi tempat praktik dokter untuk berobat.Ikatan Dokter Indonesia/IDI Jawa Timur menggariskan bahwa dokter & tenaga kesehatan wajib mengenakan alat pelindung diri/APD lengkap & memanfaatkan teknologi informasi untuk mengurangi kontak dengan pasien.Semua langkah tersebut diambil untuk saling melindungi dari terpaparnya virus Covid-19."Kuncinya saling disiplin,"kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia/IDI Jawa Timur dr.Sutrisno kemarin (13/6).Ada beberapa point penting new normal di tempat praktik dokter.Salah satunya kewajiban memakai APD.Mulai baju hazmat,masker,sarung tangan,hingga face shield atau pelindung wajah.Menurut Sutrisno,penggunaan APD juga wajib bagi pasien.Dengan kata lain,warga yang datang berobat minimal harus menggunakan masker.Di samping itu,dilarang bergerombol.Wajib jaga jarak.Cuci tangan & menerapkan perilaku hidup sehat.Nah,untuk meminimalkan penularan,dokter praktik & tenaga kesehatan wajib menegur bila ada yang berani melanggar protokol.Langkah lainnya adalah menggunakan fasilitas teknologi informasi (TI).Misalnya memanfaatkan WhatsApp.Bantuan teknologi itu diharapkan menekan antrean warga yang hendak berobat.Jadi,kata Sutrisno dokter maupun pemilik klinik harus mengembangkan pelayanan berdasar TI.Tujuannya,mempermudah masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran physical distanding."Nanti tak perlu lagi pengambilan nomor antrean secara manual"ucapnya.Cara dan metodenya seperti apa?Itu nanti diserahkan kepada setiap dokter atau pemilik kilinik.Bisa juga untuk faskes yang besar,nanti dibuatkan semacam web.Yang jelas,teknologi informasi tidak bisa dipisahkan dari penerapan 'new normal'.Perlindungan terhadap pasien di area kilinik juga harus diberikan.Salah satunya,pengelola wajib menyiapkan beberapa fasilitas.Misalnya,tempat cuci tangan,hand sanitizer,serta membatasi pasien yang berobat.Dengan demikian,tidak ada yang berjubel di ruang tunggu.
============== Normal Baru Di Tempat Praktik Dokter ===============
1.Dokter & tenaga kesehatan wajib menggunakan APD lengkap.
2.Faskes wajib menyediakan fasilitas hand sanitizer & cuci tangan
3.faskes harus mengembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi.
4.Harus membatasi jumlah pasien yang berobat
5.Menghindari berjubelnya pasien saat mengantre
6.Menyiapkan petugas untuk mencegah pelanggaran protokol.
(Di kutip dari Jawa Pos Metropolis,14 Juni 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar