Jumat, 15 Mei 2020

MOJOKERTO PUNYA CERITA:PEMERINTAHAN KOTA MOJOKERTO BENTUKAN JEPANG,TUNJUK REKSO AMITPROJO JADI WALI KOTA.

Struktur Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah terbentuk sejak masa kekuasaan kolonial.Saat itu,kewenangan pemerintah sangat terbatas karena hampir sepenuhnya dikendalikan oleh orang-orang Belanda.Namun,roda pemerintahan berubah semenjak masuknya Jepang.Pasalnya,pasukan dari negeri Matahari Terbit itu merombak serta membentuk struktur pemerintah baru di Kota Onde-Onde.Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq,menjelaskan Mojokerto adalah satu wilayah yang memiliki struktur pemerintah kota atau yang disebut 'stad gemeente'.Menurutnya pemerintahan kota itu dibentuk sejak keberadaan kolonial Belanda."Salah satu yang menjadi latar belakangnya adalah karena banyak penduduk asing bermukim di Kota Mojokerto"terangnya.Meski berstatus sebagai penduduk asing,namun mereka justru mendapatkan perlakuan yang lebih baik dibanding penduduk asli atau pribumi.Penduduk asing itu sendiri dari keturunan Eropa,Arab,India,maupun Asia Timur lainnya.Dia menjelaskan,struktur pemerintahan kala itu jauh berbeda dengan pemkot saat ini.Sebab,stad gemmente hanya mengurusi kebutuhan orang asing."Sedangkan penduduk pribumi tetap menjadi urusan Bupati Mojokerto"tandasnya.Sebab,struktur pemerintahan pribumi atau 'inlands bestuur'juga berada di dalam wilayah kota.Dalam mengurus pemerintahan tersebut,Bupati Mojokerto dibantu dengan para lurah dan wedono menjadi bawahannya.Lain halnya dengan perangkat pemerintahan 'stand gemeente'semua berasal dari orang Eropa.Akan tetapi,sebut Yuhan,sejak kekalahan Belanda atas Jepang pola pemerintahan ala kolonial itu berubah.Itu menyusul dikeluarkannya regulasi anyar oleh Jepang dengan nama Undang-Undang Nomor 27 tentang Perubahan Tata Pemerintahan Daerah.Dalam payung hukum yang diterbitkan per 7 Agustus 1942 itu,menetapkan Pemkot Mojokerto sepenuhnya bersifat otonom.Dengan demikian,maka segala urusan yang menyangkut wilayah kota yang sebelumnya ditangani bupati selanjutnya diberikan sepenuhnya kepada wali kota atau "Si-tyoo"."Akhirnya bupati sudah tidak berwenang lagi di wilayah kota".ujarnya.Atas perubahan pemerintahan itu,Jepang kemudian melantik Wali Kota Mojokerto.Kursi jabatan Si-tyoo Mojokerto pertama kali diduduki oleh R.A.A Rekso Amiprodjo.Dia menyebutkan,diangkatnya pejabat yang juga menduduki kursi Bupati Mojokerto ke-9 tersebut berdasarkan keputusan "Gunseretikan"tertanggal 3 November 1942."Selain menduduki kursi bupati,saat ini Rekso Amitprodjo"juga merangkap jabatan sebagai Si-tyoo Mojokerto"beber Yuhan.(Dikutip Radar Mojokerto,14 Mei 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN