Sabtu, 14 Maret 2020

Pemkot Mojokerto Dibantu Kejari Hadapi Penunggak Pajak

Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset/BPPKA menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri/Kejari Kota Mojokerto dalam penaganan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.Pelibatan Kejari tersebut dalam bentuk pemberian SKK/Surat Kuasa Khusus sejumlah 53 dalam penagihan pajak tertunggak.Wakil Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria,mengatakan,kerja sama antara Pemkot Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto dalam penagihan pajak terunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.Di mana,optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu dari 5 program reguler yang menjadi komitmen Pemkot degan Korsupgah.Salah satu pelibatan kerja sama dengan Kejari adalah terkait penaganan masalah hukum bidang Perdata & Tata Usaha Negara."Kerja sama ini,merupakan upaya kami,Pemkot Mojokerto dalam memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan non ligitasi.Selain itu,melalui perjanjian itu kami ingin menyosialisasikan & mengajak semua wajib pajak,untuk segera memenuhi kewajibannya,"kata Cak Rizal,sapaan akrab Wakil Walikota,Selasa,(10/3).Cak Rizal berharap,dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum,para wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak yang telah diwajibkan.Selain itu,melalui pelibatan perjanjian kerja sama dengan Kejari,dapat menjadi proses awal dalam memberikan jaminan hukum agar kedepannya lebih baik.Sementara itu,Kepala Kejari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama,mengatakan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk menagani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata & tata usaha negara yang dihadapi BPKKA Kota Mojokerto.Baik pemberian bantuan atau pendampingan hukum,pemberian pertimbangan hukum & tindakan hukum lainnnya."Untuk teknisnya BPPKA memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan terkait pajak.Baru kemudian kami akan menelaah & mengeluarkan surat permohonan khsusus.dari hasil tersebut,kami akan mengambil tindakan,baik sosialisasi atau pemanggilan secara langsung keoada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum yang menurut kami sesuai,"jelasnya.Terpisah,Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus,menambahkan,dari jumlah keseluruhan wajib pajak yang menunggak,ada sebagian yang telah melunasi."Sampai dengan Desember,wajib pajak Alhamdulillah sudah dilunasi untuk pokoknya sebesar Rp.1,4 miliar.Sedangkan untuk saknsi dendanya,belum.Tetapi pokoknya di 3 tahun,sudah dilunasi.Sedangkan untuk denda sebesar Rp.460 juta,masih belum,"jelasnya.Sedangkan untuk denda,lanjut Etty masih dikonsultasikan lebih lanjut."Kalau secara regulasi,dimungkinkan untuk permintaan keringanan pembebasan denda tetapi itu harus mengajukan dulu,karena wajib memang ada hak dari wajib pajak.karena persyaratan untuk itu,telah tercantum pada Perwali,"tandasnya.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,11 Maret 2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN