Senin, 01 April 2019

1 APRIL JADI HARI PENYIARAN NASIONAL.

JAKARTA-Pemerintah menetapkan 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden/Keppres Nomor 9 Tahun 2019 yang diterbitkan Jumat (29/3).Dalam Keppres tersebut,penetapan Hari Penyiaran Nasional merupakan upaya untuk memperkukuh integrasi nasional serta demi terbinanya watak & jati diri bangsa yang beriman.Selain itu,mencerdaskan,kehidupan bangsa serta memajukan kesejahteraan umum.Tanggal 1 April dipilih berdasar peristiwa bersejarah.Yakni,didirikannya Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia pada 1 April 1933 di Solo,Jawa Tengah.Namanya Solosche Radio Vereeniging/SRV.Radio yang diprakarsai KGPAA Mangkunegoro VII itu merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi untuk pengembangan budaya Indonesia.Selain itu,pelaku kepentingan dibidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010.Meski ditetapkan sebagai Hari Nasional,1 April tidak dijadikan tanggal merah."Hari penyiaran Nasional bukan hari libur,"demikian bunyi petikan Keppres 9/2019 sebagaimana dilansir Sekretariat Kabinet.Sementara itu,Ketua Komisi Penyiaran Indonesia/KPI Yuliandre Darwis menyambut baik Keppres tersebut.Menurut dia,itu merupakan cita-cita lama KPI yang ingin diwujudkan."Ini ikhtiar KPI,tentu KPI bahagia sekali,"ujarnya saat dihubungi kemarin (31/3).Dengan adanya peringatan Hari Penyiaran Nasional diharapkan ada momentum yang bisa digunakan sebagai evaluasi bersama setiap tahun."Ini adalah wadah untuk saling mengingatkan.Ada wadah untuk konsolidasi penyiaran.Ada wadah bersama,"imbuhnya.(Di kutip dari Jawa Pos,1 April 2019).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN