Saat ngaji usai salat Duhur di masjid Polres Jombang,Kamis (31/1) pengasuh Pesantren Tebuireng Putri,KH Fahmi Amrullah Hadzik menjelaskan amar makruf dan nahi mungkar adalah "Perintah Allah kepada kaum muslimin.Tetapi melaksanakan amar makruf maupun nahi mungkar harus dengan cara yang baik,tidak boleh dengan cara yang mungkar"tuturnya.Nahi munkar pun harus sesuai prosedur."Tidak boleh kita ingin menegakkan hukum tapi dengan cara melanggar hukum"tegasnya.Sebagai contoh:untuk mencegah penyebaran penyakit HIV/AIDS,pemerintah diminta membuka lokalisasi yang telah ditutup."Ini namanya nahi munkar dengan cara munkar,"pesannya.Gus Fahmi lalu Amirul Mukminin Umar Bin Khattab.Suatu ketika di tengah jalan dia mencurigai ada kemaksiatan didalam rumah seorang pria.Di picu rasa tanggung jawab sebagai pemimpin,Khalifah kedua yang terkenal sangat tegas ini lantas mencari tahu.Setelah memastikan bahwa didalam rumah ada kemungkaran,Umar langsung menerobos masuk dengan memanjat lantaran pintu terkunci rapat.Di jumpainya si pria tersebut memang sedang melakukan kemungkaran.Melihat sang Khalifah tiba-tiba berada di dalam rumahnya,pria tersebut justru marah.Ia mengakui dirinya memang telah berbuat dosa.Tetapi menurutnya,kesalahannya cuma satu.Tetapi engkau telah berbuat 3 kesalahan sekaligus,hai Amirul Mukminin,"ucapnya.
-Kesalahan pertama,lanjutnya Khalifah Umar dinilai telah mencari-cari keburukan orang lain atau tajjasus yang dilarang dalam QS Al-Hujurat 12.
-"Kedua,ia memasuki orang lain tanpa izin dengan memanjat & tidak melalui pintu seperti yang diperintahkan QS Al Baqarah 189,".
-Ketiga,Umar masuk ke rumah orang lain tanpa mengucapkan salam,padahal Allah SWT memerintahkannya dalam Al Quran surat An-Nur 27.
Menyadari kesalahan tindakannya,Khalifah Umar RA akhirnya meninggalkan orang tersebut dan hanya menyuruhnya bertobat.Sesampainya di rumah,Umar mengumpulkan sahabat untuk diajak bermusyawarah.Beliau bertanya,bagaimana jika seseorang pemimpin menyaksikan kemungkaran di depan matanya dengan sendirian tanpa saksi,apakah ia masih terkena kewajiban untuk memberikan hukuman?"Sayyidina Ali bin Abu Thalib karramallahu wajhah lantas menjawab,hukuman itu bisa dilaksanakan minimal dengan dua saksi yang adil,tidak cukup hanya satu orang.Melalui kisah tersebut,Imam Ghazali menyaratkan,nahi mungkar atau mencegah kemungkaran hanya bisa dilakukan jika kemunkaran itu terjadi di ruang publik.Jika kemungkaran dilakukan secara diam-diam di dalam rumah sendiri yang tertutup rapat dan tidak membuat kegaduhan,maka tidak ada hak bagi orang lain untuk menerobos masuk agar bisa menyaksikan.Artinya kewajiban nahi mungkar gugur."Kisah tersebut juga mengajarkan,aksi nahi mungkar harus dilaksanakan dengan cara yang makruf,elegan dan penuh etika"pungkasnya.(Dikutip Radar Jombang,1 Februari 2019).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar