Senin, 27 Agustus 2018

Siswa Kota Mojokerto Penerima PIP Harus Terdaftar BDT.

MOJOKERTO KOTA-Mulai tahun ajaran 2018-2019 ini siswa miskin yang belum menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tak lagi bisa mengusulkan di sekolah,sebab pemerintah akan menetapkan sasaran penerima berdasarkan basis data terpadu (BDT).Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dispendik) kota Mojokerto,Sri Trisnani mengungkapkan,sebelum masing-masing lembaga di beri kewenangan mengusulkan siswa miskin guna mendapatkan PIP melalui format usulan sekolah (FUS).Lembaga akan mengusulkan di data pokok pendidikan (dapodik).Akan tetapi,mulai tahun ini hal itu sudah tidak lagi bisa diterapkan.Menurut Trisnani,dalam BDT memuat daftar seluruh warga tidak mampu untuk menjadi sasaran penerimaan berbagai jenis batuan sosial dari pemerintah salah satunya adalah bantuan PIP.Oleh karena itu,jelas Trisnani,bagi siswa yang tidak mampu & belum mendapatkan PIP di sarankan ke Dinas Sosial agar bisa terdafar dalam BDT.Selain itu,penetapan sasaran pemerintah juga langsung dari Kementerian Pendidikan (Kemendikbud).Acuannya tentu berdasarkan daftar BDT yang ada di masing-masing kabupaten/Kota.Dia mengatakan,untuk wilayah Kota Mojokerto penerima PIP tahun ini menyasar kepada 3.584 siswa.Bantuan itu masing-masing diterima oleh siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah negeri/swasta terdiri dari 1.906 siswa SD sederajat & 1.778 siswa SMP sederajat masing-masing siswa akan mendapatkan bantuan dana setiap tahun untuk kebutuhan pendidikan.Trisnani merinci,bagi siswa jenjang SD sederajat masing-masing akan menerma Rp.450 ribu/siswa/tahun.Sementara,jenjang SMP menerima sebanyak Rp.750 ribu/tahun/siswa,sedangkan kelas IX juga menerima separo dari Rp.375 ribu/tahun.Sementara,mekanisme pencairan,masing-masing penerima diharuskan untuk mengaktifkan rekening tabungan simpanan pelajar ( Simpel) pada bank yang telah ditunjuk pemerintah.Sejauh ini,dari daftar penerima sebanyak 70 siswa belum melakukan aktifasi rekening simpel.Menurut Truisnani,pihaknya telah melakukan pendataan & menghubungi melalui sekolah.Jika tidak segera dilakukan,dana bantuan terancam tidak akan bisa dicairkan oleh penerima.(Di kutip dari Radar Mojokerto,Jawa Pos,24 Agustus 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN