Jumat, 31 Agustus 2018

Lagi,BPJS Kesehatan Di Minta Cabut Peraturan Yang Picu Polemik

Jakarta-Permintaan agar BPJS Kesehatan mencabut 3 peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memicu polemik kembali bergaung.Kali ini,permintaan datang dari Komisi IX DPR sebgai hasil keputusan rapat bersama Kemenkes,BPJS Kesehatan & Dewan Jaminan Sosial Nasional/DJSN tadi malam (27/8).salah satu pertimbangan parlemen meminta 3 perdir itu dicabut adalah peraturan tersebut bisa berdampak negatif terhadap pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan.Sebagaimana diketahui,3 perdir itu adalah Perdirjampelkes 2/2018 terkait oprerasi katarak,Perdiljampelkes 3/2018 tentang bayi lahir sehat,& Perdirjampelkes 5/2018 tentang Fisioterapi.Dalam rapat bersama tadi malam,Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris tidak bisa hadir.Direktur Tekhnologi & Informasi Wahyuddin bagenda mengatakan,inti 3 perdir itu semata-,mata mengendalikan pelayanan,jika tidak,BPJS Kesehatan tak bisa membayar tagihan kepada Rumah Sakit.Keadaan tidak bisa membayar tagihan yang mencapai Rp.6,6 triliun itu terkait dengan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit.Wahyudin mengatakan,mungkin saja perdir akan dicabut,tetapi BPJS Kesehatan harus dikawal supaya tidak defisit.Sebelum Komisi IX DPR,perintah pencabutan juga telah dikeluarkan DJSN,selain itu,organisasi profesi dokter yang membidangi mata,anak,& fisioterapi juga kompak meminta 3 peraturan tersebut dicabut.Sementara itu,Kemenkes meminta 3 Perdirjampelkes tersebut tidak dijalankan dahulu.(Di kutip dari Jawa Pos,28 Agustus 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN