Kamis, 12 April 2018

Aplikasi Terlarang Masih Eksis Di Facebook,Kemenkominfo Sudah Kirim Peringatan Kedua.

JAKARTA-Facebook belum sepenuhnya mematuhi instruksi Kementerian Komunikasi & Informasi (Kemenkominfo) yaitu menutup (shut down) seluruh aplikasi yang di kerjasamakan dengan pihak ketiga,hal tersebut diungkapkan Menteri Kominfo,Rudiantara kemarin (11/4).Rudiantara menyatakan,pihaknya masih menemukan 2 aplikasi kuis ejenis Cambridge Analytica (CA) yang masih aktif di Facebook,yakni cube you & agreeteiq.Seminggu sebelumnya,Rudi memerintah perwakilan Facebook Indonesia untuk menutup seluruh aplikasi yang mirip CA untuk seluruh pasar pengguna Facebook di Indonesia.Rudi mnyarakan bahwa perwakilah Facebook di Irlandia telah mengirim surat balasan kepada Kemenkominfo kemarin,jawaban mereka masih kurang memuaskan.Dalam suratnya tersebut menyatakan,Facebook menyatakan telah menutup alplikasi CA.Meski demikian,belum ada langkah lebih jauh yang dilakukan Kemenkominfo.Rudi mengaku sudah cukup melaksanakan tahapan sanksi sesuai dengan Permenkominfo Nomor.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).Meski demikian,Rudi menolak di sebut loyo dalam penegakan peraturan di dunia Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).Dia mengatakan akan tetap menutup (Shut down) Facebook sebagaimana yang dilakukannya pada 2 platform yang lain,yakni Telegeram & Tumbir.Rudi mengatakan,Facebook telah mengakui bahwa data-data pengguna Facebook telah di gunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalakan konflik di Myanmar (Rohingnya) Sri Lanka.Jika sampai Kemenkominfo menemukan indikasi hal-hal tersebut di Indonesia,Rudi akan mengambil tindakan tegas."Saya tidak punya keraguan untuk menutup Facebook,"tegasnya.Bahkan,menurut Rudi Indonesia selama ini telah menjadi rujukan beberapa negara di dunia dalam penegakan hukum & ketegasan terhadap paltform media sosial (medsos).Beberapa negara Asean mengirimkan 5 hingga 6 permanent secretary mereka untuk sistem penegakan hukum Indoneessia."Sekarang saya tanya,siapa yang berani menutup PSE (Penyelenggra Sistem Elektronik,Red) berskala internasonal,cuma Indonesia,kan?"ujarnya.Meski demikian,Rudi mengatakan,Kemenkominfo belum menerikan deadline kepada Facebook untuk menyerahkan hasil audit internal tentang dampak bocornya data.Dalam segi aturan pun,Kemenkominfo masih masih mengandalkan regulasi setingkat aturan Menteri.Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP) belum tentu akan terbahas pada 2018 ini.RUU tersebut tidak masuk Prolegnas 2018 DPR.Rudi mengatakan bahwa dirinya sudah memasukkan draft tersebut pada 2017 pada Kementerian Hukum & Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM,namun jika melihat Prolegnas 2017,hanya akan ada 5 UU baru yang akan dikerjakan DPR."Dari 5 itu,cuma 2 yang berasal dari usulan pemerintah dan di antara 2 itu,tidak ada RUU PDP".jelasnya.Meski demikian,Rudi tetap optimistis penegakan hukum ITE di Indonesia tetap berjalan."Idealnya,tetap UU,tapi sejak 2016 sudah ada Permenkominfo,buktinya sekarang berguna,"katanya.Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha mengatakan,meski RUU PDP tidak masuk prolegnas,bisa saja DPR membahas UU tersebut."Jika salah satu dari RUU-nya selesai dibahas,bisa bahas RUU PDP,"kata Politikus partai Golkar itu.(Di kutip dari Head Line Jawa Pos,12 April 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label : KEGIATAN