Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam waktu dekat bakal memiiki gedung baru di jalan Raya Bypass,Kelurahan Meri.Gedung megah berlantai dua ini direncanakan bakal bisa rampung akhir 2017 nanti.Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama kepada Jawa Pos Radar Mojokerto mengatakan saat ini rencana pembangunan tersebut sudah memasuki tahap lelang."Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai semua,"ujarnya.Halila menambahkan,gedung itu nantinya memiliki ukuran yang cukup besar dan memiliki ruang yang cukup.Mulai dari ruang untuk seluruh seksi,ruang tahanan,hingga musholla.Meski waktu pelaksanaan proyek dinilai sangat mepet,namun Halila berharap,tim lelang menemukan rekanan yang mampu menyelesaikan hingga akhir tahun."Jika bisa,ada rekanan yang mampu bekerja siang dan malam.Biar selesai tepat waktu",pungkasnya.Senada ditegaskan,kasi Inteljen Kejari Kota Mojokerto Ali Munif.Dia menerangkan pembangunan gedung itu diyakini bisa rampung dan seluruh personel Korps Adyaksa segera pindah ke gedung tersebut."Sudah tahap lelang segera dikerjakan",jelas dia.Sejak diresmikan akhir tahun 2016 lalu,Kejari Kota Mojokerto menempati gedung eks Badan Pemberdayaan Masyarakat(BPM) di Raya Surodinawan,Prajurit Kulon.Sementara itu,dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di sebutkan,pembangunan gedung Kejari Kota Mojokerto ini seluas 1.464 meter persegi.Pembangunan dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2017 tersebut,dialokasikan sebesar 9,4 miliar.Selain untuk pelaksanaan pembangunan gedung dana sebesar itu juga untuk pematangan lahan dan sarana pra
sarana gedung.Pembangunan itu berlokasi di Raya Bypas,Meri.Tanah ini awalnya merupakan aset Pemkot Mojokerto.Diatas area ini,muncul tanah dan bangunan berlabel "Sentra Industri Kecil"(SIK).Tanah ini kemudian dihibahkan ke Kejari.Aset barang tidak bergerak yang dibeli dengan dana APBD 2002 dan 2005 seluas 7000 meter persegi.Tak hanya itu,Pemkot juga melepas aset ke Kejari sebidang tanah sawah seluas 600 meter persegi terletak disebelah utara lokasi SIK.Total tanah yang dihibahkan mencapai 1,3 hektare.Hibah aset daerah tersebut melalui proses panjang hingga mendapat persetujuan Dewan setempat.Secara resmi,dua bidang aset itu diserahkan 8 Januari 2015 silam.(Dikutip dari Radar Mojokerto.9 September 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar