Pasti mudah,murah dengan PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).PTSL dilaksanakaan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap masyarakat dengan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan sederhana,mudah,cepat dan murah dalam memberikan jaminan kepastian hukum subjek dan objek bidang tanah.
1.Prosedur tata cara:
a.Penetapan lokasi.
b.Penyuluhan.
c.Pengumpulan data.
d.Pengukuran.
e.Pemeriksaan tanah.
f.Pengumuman.
g.Penerbitan sertifikat.
h.Penyerahan sertifikat.
2.Kriteria tanah.
a.Tanah Pertaakafanian.
b.Tanah non pertanian.
c.Pemeriksaan tanah
d.Tanah wakaf.
3.Persyaratan kewajiban peserta.
a.Mengisi formulir permohonan.
b.Melampirkan foto copy identitas(KTP dan KK).
c.Menyediakan materai sesuai dengan kebutuhan.
d.Melampirkan berkas yang berkaitan seperti:akta jual beli,hibah,waris(bila ada),serta surat-surat bukti
kepemilikan petok D/foto copy C desa,surat pernyataan penguasaan fisik,surat keterangan kepala
desa/lurah mengenai subjek dan objek,akta PPAT.
e.Memasang tanda batas yang telah disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan.
f.Melampirkan bukti pelunasan pajak yang timbul dari permohonan(PBB,PPh,BPNTB).
Hubungi kantor Pertanahan Kota Mojokerto,jalan Bhayangkara no;44 kota mojokerto(Sumber:selebaran kantor pertanahan kota mojokerto).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar