RSUD dr.Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto membantah menolak permintaan pelayanan dari pasien BPJS Kesehatan Sabtu 10 Maret 2017.Hal itu diungkapkan Direktur RSUD dr.Wahidin Sudiro Husodo DR.Sugeng Mulyadi.Sugeng menambahkan sesuai SOP, pasien BPJS Kesehatan yang datang ke Rumah Sakit dengan kondisi darurat memang diwajibkan membawa rujukan,oleh sebab itu pasien harus meminta surat itu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama(FKTP).Bagi rumah sakit rujukan tersebut harus ada.karena sebagai bukti bahwa pihaknya telah melakukan pelayanan tehadap pasien BPJS Kesehatan kita menjalankan sesuai dengan prosedurnya mereka(BPJS).Karena kalau tidak ada rujukan kita tidak akan bisa diklaimkan, ujar dr.Sugeng.Sementara itu Kepala Dinkes Kota Mojokerto Christina Indah Wahyu mengaku tanggal 14 maret akan mengumpulkan seluruh Fasilitas Kesehatan baik Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta,Puskesmas,IGD,maupun Dokter Pelayananan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan untuk membahas Perbaikan Sistem Pelayanan.Selain itu pertemuan tersebut membahas tentang Standar Emergency bagi pasien,jangan sampai standarnya sudah ada tapi memahami kondisi riil di lapangan tidak mengerti,ungkap Kepala Dinkes Kota Mojokerto.Bu Indah menyayangkan masih terjadinya kasus penolakan pasien hanya karena tidak membawa Surat Rujukan.Karena bag i warga kota kejadian tersebut sudah dilakukan antisipasi sebelumnya apabila Faskes Pertama tutup,masyarakat bisa melakukan pelayanan ke Puskesmas Rawat Inap.(Dikutip Radar Mojokerto 14 Maret 2017)..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar